E- VOTING SATU LANGKAH MENUJU MAGETAN TERDEPAN .
Sebuah gebrakan baru dan selangkah terdepan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan pada pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Magetan yang rencana akan di laksnakan pada bulan November 2019. Pemkab Magetan akan mengaplikasikan sistem E-Votting di 18 desa pada 18 kecamatan di kabupaten Magetan.Pemilihan kebijakan Pilkades dengan Kombinasi antara Manual dan E-Voting merupakan Langkah "tengah" yang diambil Pemerintah dalam mensikapi ketentuan yang di gariskan oleh Pemerintah Pusat. Pemda Magetan semula berencana untuk melaksanakan Pilkades secara E-Voting secara total ,namun kemudian memutuskan melaksanakan Pilkades serentak 184 desa ,dimana 166 desa mengunakan Sistem Manual dan 18 Desa dengan sitem E Voting." Sebagai Bagian dan kepanjangan tangan Pemerintah pusat kita wajib taat dan tunduk pada peraturan yang di gariskan pemerintah Pusat " ungkap Bupati Suprawoto dihadapan sejumlah pejabat saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan pejabat Tinggi Pratama.beberapa waktu lalu di Pendopo Surya Graha Magetan.
Ditengah Pro dan Kontra terkait dengan pemakaian E Voting pada hajatan 6 tahunan untuk memilih pemimpin di desa , langkah Pemerintah dibawah Kepemimpinan Bupati Suprawoto bisa dikatakan sebagai hal yang berani dan spetakuler.Langkah berani tersebut lantaran Keputusan pemakaian Sistem Evoting dalam pelaksanaan Pilkades ini diputuskan beberapa saat sebelum tahapan pilkades dimulai meski sebenarnya Ide E Voting ini sudah lama di rancang dan di rencanakan namun belum juga ada keberanian untuk mengeksekusinya. Perubahan sistim ini tentunya tidak hanya sekedar perubahan pada waktu memberikan suara dengan system mencoblos pada surat suara menjadi menyentuh pada layar monitor namun, juga perubahan pada persiapan dan tahapan yang lebih memerlukan pemikiran ekstra dan kerja keras,namun semuanya bisa disikapi dengan kemauan untuk membuat Magetan menjadi terdepan seperti yang sering di dengungkan dalam berbagai kesempatan.Ibarat permainan bola berbagai rencana dan strategi yang bisa diambil agar dapat menghasilan Gol yang cantik di massa injury time tanpa ada aturan yang di langgar, demikian dengan Pengambilan keputusan system E-Voting yang diambil beberapa bulan menjelang tahapan pemilihan Pilkades dimulai yaitu tepatnya pada 7 Mei 2019 dalam Rapat terbatas yang di pimpin langsung oleh Bupati Magetan DR.Drs, Suprawoto SH,MSi namunnya nyata segala Keputusan rapat tersebut seakan menjadi cambut tersendiri bagi segenap OPD untuk Bersama sama mensukseskan misi besar tersebut sesuai dengan bidang tugas masing masing.inilah langkah berani yang dihasilkan dari sebuah pengalaman panjang seorang pemimpin , meski rentang waktu yang pendek namun dengan kalkulasi tepat dan cermat sebuah keputusan yang akan mengantarkan Magetan selangkah lebih maju dalam proses pilkades dan keputusan ini mendapat dukungan pimpinan Dewan,melalui Media Sosial Humas dan Protokol Ketua DPRD Karmini .S.Sos orang pertama yang menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini.
Pemilihan Kepala Desa dengan system E Voting yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan setidaknya akan menjadi kebanggaan bagi mereka yang benar benar merasa menjadi bagian dari masyarakat Magetan khususnya mereka yang ada di tanah rantau.
E- Voting seakan menjadi “ face off “ bagi mereka yang selama ini merasa kurang “keren “mengaku berasal dari Kabupaten kecil yang terletak di lereng Gunung Lawu yang bernama MAGETAN. Ini tentu tidak berlebihan karena E-voting pada pelaksanaan Pilkades serentak baru kali pertama dilaksanakan di Propinsi Jawa Timur meski sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang mengunakan E Voting dalam gelaran Demokrasi ditingkat desa .Hal inilah yang menjadikan Evoting di Magetan spetakuler mampu menyedot perhatian dan juga komentar beberapa pemerhati pemerintahan maupun masyarakat secara umum.Keraguan serta pesimis membayangi pikiran sebagian masyarakat dengan system baru ini,tidak sedikit yang menilai bahwa sisitem ini akan mendatangkan ‘ kemudhorotan “ dari pada kemanfaatan sehingga tidak heran bila Bupati Magetan sering mendapatkan surat cinta terkait evoting ini “ saya beberapa kail mendapat WA dan surat dari sejumlah tokoh yang intinya memberikan peringatan terhadap rencana penggunaan E-Voting pada gelaran Pilkades ini , Magetan jangan di jadikakn kelinci percobaan “Ungkap Kang Woto dihadapan anggota DPRD pada saat simulasi pelaksanaan E -Voting di Gedung DPRD .
“ Kita jangan terlalu under Estimated “ terhadap kemampuan Masyarakat dalam menerima dan menerapkan Tehnologi ( E- Voting ) “ tambah Pria Kelahiran Maopati 63 tahun silam
Keraguan dan penolakan terkait pengunaan sisten E- Voting seakan menjadi Isu yang cukup “ Viral “ ditengah masyarakat Magetan ,munculnya ajakan untuk menolak E- Voting di media sosial oleh pihak tertentu dengan argument yang di sajikan seakan menjadi pemicu “Andrenalin “ untuk menjawab dengan data dan fakta , kekhawatiran akan adanya kecurangan dan rekayasa , hilangnya kearifan lokal, dan pemborosan anggaran serta kekwatiran akan dijadikannya ajang bagi “bebotoh “ untuk bermain dijawab dengan data dan kerja keras dari semua OPD yang terlibat langsung dibawah kendali Bupati Magetan.dalam setiap kesempatan atau acara Bupati Magetan selalu memberikan penjelasan yang jelas dan lugas terkait dengan E -Voting,hal ini untuk menyakinkan hingga semua pihak. berbagai langkah diambil untuk mematangkan E-voting, koordinasi dan penandatangganan kerjasamna dengan BPPT RI sebagai Pemilik “Hak Paten” terkait tehnologi terapan ini dilaksanakan , study tiru di kabupaten yang telah berhasil melaksanakan E-Voting dilakukan hingga semua OPD siap dengan tanggung jawab masing masing untuk mensukseskan salah satu langkah menuju Magetan terdepan.
Regulasi,anggaran,SDM dan peralatan untuk mendukung Pelaksanaan E-Voting pada pilkades serentak telah dipersiapan ,Dukungan dari Legislatif menambah semangat untuk memantapkan tekad melaksanakan E-Voting.
Kabupaten Magetan yang merupakan kepanjangan tanggan Pemerintah Pusat tentu berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan , Munculnya Surat Mendagri No.141/4764/BPD tetanggal 2 Juli tentang Penjelasan terkait Pilkades serentak mengharuskan Pemkab Magetan untuk tunduk dan taat.Strategi dan kebijakan baru diambil agar pelaksanaan E Voting tetap berjalan dengan tanpa mengurangi kepatuhan pada pemerintah pusat.MelaluiPeraturan Bupati no 34 Tahun 2019 akhirnya diputuskan pelaksanaan Pilkades dengan Sistem EVoting secara terbatas dan Sistem Manual/konvensional.18 Desa dengan jumlah pemilih terbanyak di 18 Kecamatan ditetapka untuk mengunakan Sistem E-Voting sedangkan 166 Desa tetap menunakan system Konvensional dengan mencoblos , Kebijakan ini diambil sebagai Wujud Kepatuhan dan juga agar Inovasi dalam mewujudkan Magetan Terdepan tetap berjalan.
” Kita akan tunduk dan taat pada ketentuan yang berlaku ,meski sebenarnya kita juga dengan berat hati ” Ungkap Bupati Magetan Menanggapi Keputusan akhir terkait pelaksanaan E Voting di Kabupaten Magetan.
Keputusan E -voting terbatas setidaknya bisa menjadi barometer pada pelaksamnan pilkades selanjutnya ,dalam akun Media social Humas dan Protokol, begitu banyak yang ingin desa mereka merasakan penerapan tehnologi ini dalam proses Demokrasi.Perlaksanakan E-Voting dengan terbatas bukan merupakan sebuah kegagalan ,tetapi langkah bijak untuk mengkombinasikan penerapan Aturan Pilkades serentak dan Kemajuan tehnologi dalam pelaksanaan Pilkades.Mari kita sukseskan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Magetan dengan tetap tidak meninggalkan Upaya mencapai kemajuan di bidang tehnologi.( Humas dan Protokol )
18 Desa yang melaksanakan E-Votting berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/184/Kept/403.013/2019 antara lain :
NO
KECAMATAN
DESA
1
MAGETAN
BARON
2
PANEKAN
TURI
3
NGUNTORONADI
SIMBATAN
4
BENDO
BELOTAN
5
KARANGREJO
MANTREN
6
KAWEDANAN
TULUNG
7
SIDOREJO
SIDOMULYO
8
PARANG
SAYUTAN
9
PONCOL
GONGGANG
10
PLAOSAN
PACALAN
11
SUKOMORO
POJOKSARI
12
TAKERAN
MADIGONDO
13
KARTOHARJO
KARTOHARJO
14
MAOSPATI
SUGIHWARAS
15
BARAT
KLAGEN
16
LEMBEYAN
KEDUNGPANJI
17
NGARIBOYO
SELOTINATAH
18
KARAS
TEMBORO
Sebuah gebrakan baru dan selangkah terdepan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan pada pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Magetan yang rencana akan di laksnakan pada bulan November 2019. Pemkab Magetan akan mengaplikasikan sistem E-Votting di 18 desa pada 18 kecamatan di kabupaten Magetan.Pemilihan kebijakan Pilkades dengan Kombinasi antara Manual dan E-Voting merupakan Langkah "tengah" yang diambil Pemerintah dalam mensikapi ketentuan yang di gariskan oleh Pemerintah Pusat. Pemda Magetan semula berencana untuk melaksanakan Pilkades secara E-Voting secara total ,namun kemudian memutuskan melaksanakan Pilkades serentak 184 desa ,dimana 166 desa mengunakan Sistem Manual dan 18 Desa dengan sitem E Voting." Sebagai Bagian dan kepanjangan tangan Pemerintah pusat kita wajib taat dan tunduk pada peraturan yang di gariskan pemerintah Pusat " ungkap Bupati Suprawoto dihadapan sejumlah pejabat saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan pejabat Tinggi Pratama.beberapa waktu lalu di Pendopo Surya Graha Magetan.
Ditengah Pro dan Kontra terkait dengan pemakaian E Voting pada hajatan 6 tahunan untuk memilih pemimpin di desa , langkah Pemerintah dibawah Kepemimpinan Bupati Suprawoto bisa dikatakan sebagai hal yang berani dan spetakuler.Langkah berani tersebut lantaran Keputusan pemakaian Sistem Evoting dalam pelaksanaan Pilkades ini diputuskan beberapa saat sebelum tahapan pilkades dimulai meski sebenarnya Ide E Voting ini sudah lama di rancang dan di rencanakan namun belum juga ada keberanian untuk mengeksekusinya. Perubahan sistim ini tentunya tidak hanya sekedar perubahan pada waktu memberikan suara dengan system mencoblos pada surat suara menjadi menyentuh pada layar monitor namun, juga perubahan pada persiapan dan tahapan yang lebih memerlukan pemikiran ekstra dan kerja keras,namun semuanya bisa disikapi dengan kemauan untuk membuat Magetan menjadi terdepan seperti yang sering di dengungkan dalam berbagai kesempatan.Ibarat permainan bola berbagai rencana dan strategi yang bisa diambil agar dapat menghasilan Gol yang cantik di massa injury time tanpa ada aturan yang di langgar, demikian dengan Pengambilan keputusan system E-Voting yang diambil beberapa bulan menjelang tahapan pemilihan Pilkades dimulai yaitu tepatnya pada 7 Mei 2019 dalam Rapat terbatas yang di pimpin langsung oleh Bupati Magetan DR.Drs, Suprawoto SH,MSi namunnya nyata segala Keputusan rapat tersebut seakan menjadi cambut tersendiri bagi segenap OPD untuk Bersama sama mensukseskan misi besar tersebut sesuai dengan bidang tugas masing masing.inilah langkah berani yang dihasilkan dari sebuah pengalaman panjang seorang pemimpin , meski rentang waktu yang pendek namun dengan kalkulasi tepat dan cermat sebuah keputusan yang akan mengantarkan Magetan selangkah lebih maju dalam proses pilkades dan keputusan ini mendapat dukungan pimpinan Dewan,melalui Media Sosial Humas dan Protokol Ketua DPRD Karmini .S.Sos orang pertama yang menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini.
Pemilihan Kepala Desa dengan system E Voting yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan setidaknya akan menjadi kebanggaan bagi mereka yang benar benar merasa menjadi bagian dari masyarakat Magetan khususnya mereka yang ada di tanah rantau.
E- Voting seakan menjadi “ face off “ bagi mereka yang selama ini merasa kurang “keren “mengaku berasal dari Kabupaten kecil yang terletak di lereng Gunung Lawu yang bernama MAGETAN. Ini tentu tidak berlebihan karena E-voting pada pelaksanaan Pilkades serentak baru kali pertama dilaksanakan di Propinsi Jawa Timur meski sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang mengunakan E Voting dalam gelaran Demokrasi ditingkat desa .Hal inilah yang menjadikan Evoting di Magetan spetakuler mampu menyedot perhatian dan juga komentar beberapa pemerhati pemerintahan maupun masyarakat secara umum.Keraguan serta pesimis membayangi pikiran sebagian masyarakat dengan system baru ini,tidak sedikit yang menilai bahwa sisitem ini akan mendatangkan ‘ kemudhorotan “ dari pada kemanfaatan sehingga tidak heran bila Bupati Magetan sering mendapatkan surat cinta terkait evoting ini “ saya beberapa kail mendapat WA dan surat dari sejumlah tokoh yang intinya memberikan peringatan terhadap rencana penggunaan E-Voting pada gelaran Pilkades ini , Magetan jangan di jadikakn kelinci percobaan “Ungkap Kang Woto dihadapan anggota DPRD pada saat simulasi pelaksanaan E -Voting di Gedung DPRD .
“ Kita jangan terlalu under Estimated “ terhadap kemampuan Masyarakat dalam menerima dan menerapkan Tehnologi ( E- Voting ) “ tambah Pria Kelahiran Maopati 63 tahun silam
Keraguan dan penolakan terkait pengunaan sisten E- Voting seakan menjadi Isu yang cukup “ Viral “ ditengah masyarakat Magetan ,munculnya ajakan untuk menolak E- Voting di media sosial oleh pihak tertentu dengan argument yang di sajikan seakan menjadi pemicu “Andrenalin “ untuk menjawab dengan data dan fakta , kekhawatiran akan adanya kecurangan dan rekayasa , hilangnya kearifan lokal, dan pemborosan anggaran serta kekwatiran akan dijadikannya ajang bagi “bebotoh “ untuk bermain dijawab dengan data dan kerja keras dari semua OPD yang terlibat langsung dibawah kendali Bupati Magetan.dalam setiap kesempatan atau acara Bupati Magetan selalu memberikan penjelasan yang jelas dan lugas terkait dengan E -Voting,hal ini untuk menyakinkan hingga semua pihak. berbagai langkah diambil untuk mematangkan E-voting, koordinasi dan penandatangganan kerjasamna dengan BPPT RI sebagai Pemilik “Hak Paten” terkait tehnologi terapan ini dilaksanakan , study tiru di kabupaten yang telah berhasil melaksanakan E-Voting dilakukan hingga semua OPD siap dengan tanggung jawab masing masing untuk mensukseskan salah satu langkah menuju Magetan terdepan.
Regulasi,anggaran,SDM dan peralatan untuk mendukung Pelaksanaan E-Voting pada pilkades serentak telah dipersiapan ,Dukungan dari Legislatif menambah semangat untuk memantapkan tekad melaksanakan E-Voting.
Kabupaten Magetan yang merupakan kepanjangan tanggan Pemerintah Pusat tentu berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan , Munculnya Surat Mendagri No.141/4764/BPD tetanggal 2 Juli tentang Penjelasan terkait Pilkades serentak mengharuskan Pemkab Magetan untuk tunduk dan taat.Strategi dan kebijakan baru diambil agar pelaksanaan E Voting tetap berjalan dengan tanpa mengurangi kepatuhan pada pemerintah pusat.MelaluiPeraturan Bupati no 34 Tahun 2019 akhirnya diputuskan pelaksanaan Pilkades dengan Sistem EVoting secara terbatas dan Sistem Manual/konvensional.18 Desa dengan jumlah pemilih terbanyak di 18 Kecamatan ditetapka untuk mengunakan Sistem E-Voting sedangkan 166 Desa tetap menunakan system Konvensional dengan mencoblos , Kebijakan ini diambil sebagai Wujud Kepatuhan dan juga agar Inovasi dalam mewujudkan Magetan Terdepan tetap berjalan.
” Kita akan tunduk dan taat pada ketentuan yang berlaku ,meski sebenarnya kita juga dengan berat hati ” Ungkap Bupati Magetan Menanggapi Keputusan akhir terkait pelaksanaan E Voting di Kabupaten Magetan.
Keputusan E -voting terbatas setidaknya bisa menjadi barometer pada pelaksamnan pilkades selanjutnya ,dalam akun Media social Humas dan Protokol, begitu banyak yang ingin desa mereka merasakan penerapan tehnologi ini dalam proses Demokrasi.Perlaksanakan E-Voting dengan terbatas bukan merupakan sebuah kegagalan ,tetapi langkah bijak untuk mengkombinasikan penerapan Aturan Pilkades serentak dan Kemajuan tehnologi dalam pelaksanaan Pilkades.Mari kita sukseskan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Magetan dengan tetap tidak meninggalkan Upaya mencapai kemajuan di bidang tehnologi.( Humas dan Protokol )
18 Desa yang melaksanakan E-Votting berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/184/Kept/403.013/2019 antara lain :
NO
KECAMATAN
DESA
1
MAGETAN
BARON
2
PANEKAN
TURI
3
NGUNTORONADI
SIMBATAN
4
BENDO
BELOTAN
5
KARANGREJO
MANTREN
6
KAWEDANAN
TULUNG
7
SIDOREJO
SIDOMULYO
8
PARANG
SAYUTAN
9
PONCOL
GONGGANG
10
PLAOSAN
PACALAN
11
SUKOMORO
POJOKSARI
12
TAKERAN
MADIGONDO
13
KARTOHARJO
KARTOHARJO
14
MAOSPATI
SUGIHWARAS
15
BARAT
KLAGEN
16
LEMBEYAN
KEDUNGPANJI
17
NGARIBOYO
SELOTINATAH
18
KARAS
TEMBORO
Comments
Post a Comment