500 dari 813 Sertipikat Tanah program pendaftaran Tanah sistematis lengkap desa Nglopang kecamatan Parang kabupaten Magetan diserahkan

500  dari 813 Sertipikat Tanah program pendaftaran Tanah sistematis lengkap desa Nglopang kecamatan Parang kabupaten Magetan diserahkan

PRN Magetan Bertempat di Halaman Balai desa Nglopang berlangsung  Penyerahan Sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ,Rabu 12 /2/2020.


Camat Parang Drs Yatmono Tri Handaya  dalam sambutannya mengatakan "Serripikat ini selain sebagai bukti kepemilikan yang sah hak atas tanah juga bisa mengurangi konflik di masyarakat atas kepemilikan tanah, Nglopang adalah sentra cabe Setelah mendapatkan sertifikat ini diharapkan bisa digunakan antara lain untuk meningkatkan modal produksi cabe, karena cabe dari desa Nglopang ini yang sudah menjangkau jawa Tengah "tuturnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Ridwan Jauhari SE,SH,MM kepada Pena Rakyat News mengatakan "Setiap desa punya potensi yang apabila tanah yang ada si desa sudah disertifikatkan akan bisa mendongkrak ekonomi desa itu, Setelah dibagikan, sertipikat yang ada harus menjadi aset bagi warga masyarakat selain untuk kepastian hukum juga bisa menggerakkan perekonomian. "ungkapnya.

Sementara itu Bupati Magetan Dr. Drs Suprawoto SH, MSi mengatakan "Sertipikat ini adalah bukti sah kepemilikan atas tanah yang paling tinggi serta diharapkan akan menjadi pendorong perekonomian di desa Nglopang ujarnya.


Lebih lanjut Bupati Magetan DR Drs H Suprawoto SH MSi mengatakan "Keuntungan bila kita ikut program PTSL antara lain biaya yang dikeluarkan relatif minim dibandingkan bila mengurus sendiri, Target di Magetan sudah 70%sudah bersertifikat dan target 2024 100 %sudah bersertifikat semua."ujarnya

Sementara itu kepala desa Nglopang Sugiarto kepada Pena Rakyat News  mengatakan "Dengan program PTSL ini secara legal formal maupun keadministrasian masalah pertanahan bisa tertata dengan baik karena selama ini sebagian besar tanah warga Nglopang ini masih atas nama mbah mbah yang dulu ."ujarnya.


Bibit Mustofa ketua Pokmas menuturkan "Selama proses PTSL ini tidak ada kendala yang berarti,karena adanya koordinasi yang baik antara pokmas dan pemerintah desa, selain itu rata rata pemohon sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan "ujarnya.
Video kegiatan ini bisa di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan (jurnalis Beni Setyawan)   

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH PERJALANAN PERJUANGAN KPAH. RONGGO PRAWIRYODIRJO III (1797-1810)

ASAL – USUL DESA NGADIREJO KEC KAWEDANAN KAB MAGETAN

LANUD ISWAHJUDI SUKSES LAHIRKAN 5 PENERBANG TEMPUR TNI ANGKATAN UDARA