700 Sertipikat Tanah program pendaftaran Tanah sistematis lengkap desa Selorejo kecamatan kawedanan kabupaten Magetan diserahkan
700 Sertipikat Tanah program pendaftaran Tanah sistematis lengkap desa Selorejo kecamatan kawedanan kabupaten Magetan diserahkan
https://youtu.be/XGIdJhhGGJQ
PRN Magetan Bertempat di Halaman Balai desa Selorejo berlangsung Penyerahan Sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hari Rabu 8/1/2020.
Camat Kawedanan Samsi Hidayat S. Sos M. Si dalam sambutannya mengatakan "Pada tahun 2019 kecamatan kawedanan memperoleh 5 desa sebagai penerima program PTSL dan untuk desa Selorejo menerima berkas Sertipikat sejumlah 1369 termasuk didalamnya bidang Tanah Kas Desa ,bidang yg dibagikan 700 bidang.Kami kecamatan Kawedanan memohon agar tahun 2020 desa desa di Kecamatan Kawedanan diberi program PTSL lagi "tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Ridwan Jauhari SE,SH,MM mengatakan "Dari 481. 426 seluruh bidang tanah di Magetan direncanakan akan dituntaskan Sertipikatnya akhir 2024. Sertipikat yang sudah diterbitkan sampai akhir tahun 2019 adalah sebanyak 316.978 bidang atau sekitar 66% dari total bidang yang ada.Setelah dibagikan, sertipikat yang ada harus menjadi aset bagi warga masyarakat selain untuk kepastian hukum juga bisa menggerakkan ekonomi.sampai akhir 2019 Sertipikat yang diagunkan di perbankan adalah 3.581 Sertipikat dan nilai agunan sertipikat mendekati 1 triliun yaitu 939 miliar rupiah. "ungkapnya.
Sementara itu Bupati Magetan Dr. Drs Suprawoto SH, MSi mengatakan "Sertipikat ini adalah bukti sah kepemilikan atas tanah, Tanah tanpa Sertipikat bisa diibaratkan pernikahan siri, dimana sudah kumpul lama tapi tanpa surat nikah yang sah."ujarnya dan disambut gelak tawa para undangan penerima Sertipikat.
Lebih lanjut Bupati Magetan mengatakan "Sertipikat ini akan berlaku seumur dunia artinya sampai kiamat Sertipikat ini masih berlaku beda dengan KTP yang hanya berlaku seumur hidup saja, lebih lanjut kami Pemerintah Kabupaten Magetan akan melakukan terobosan terobosan baru yang bertujuan untuk menjadi solusi dikala masyarakat Magetan memerlukan seperti pengadaan shelter di Surabaya yang dikhususkan bagi Masyarakat Magetan yang menderita kanker dan harus rawat inap di Surabaya maka Pemda akan menyediakan tempat bagi pasien agar tidak kesulitan dalam mencari tempat tinggal sementara. "ujar kang Woto sapaan akrab Bupati Magetan ini. Video kegiatan ini bisa di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan (jurnalis Beni Setyawan)
https://youtu.be/XGIdJhhGGJQ
PRN Magetan Bertempat di Halaman Balai desa Selorejo berlangsung Penyerahan Sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hari Rabu 8/1/2020.
Camat Kawedanan Samsi Hidayat S. Sos M. Si dalam sambutannya mengatakan "Pada tahun 2019 kecamatan kawedanan memperoleh 5 desa sebagai penerima program PTSL dan untuk desa Selorejo menerima berkas Sertipikat sejumlah 1369 termasuk didalamnya bidang Tanah Kas Desa ,bidang yg dibagikan 700 bidang.Kami kecamatan Kawedanan memohon agar tahun 2020 desa desa di Kecamatan Kawedanan diberi program PTSL lagi "tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Ridwan Jauhari SE,SH,MM mengatakan "Dari 481. 426 seluruh bidang tanah di Magetan direncanakan akan dituntaskan Sertipikatnya akhir 2024. Sertipikat yang sudah diterbitkan sampai akhir tahun 2019 adalah sebanyak 316.978 bidang atau sekitar 66% dari total bidang yang ada.Setelah dibagikan, sertipikat yang ada harus menjadi aset bagi warga masyarakat selain untuk kepastian hukum juga bisa menggerakkan ekonomi.sampai akhir 2019 Sertipikat yang diagunkan di perbankan adalah 3.581 Sertipikat dan nilai agunan sertipikat mendekati 1 triliun yaitu 939 miliar rupiah. "ungkapnya.
Sementara itu Bupati Magetan Dr. Drs Suprawoto SH, MSi mengatakan "Sertipikat ini adalah bukti sah kepemilikan atas tanah, Tanah tanpa Sertipikat bisa diibaratkan pernikahan siri, dimana sudah kumpul lama tapi tanpa surat nikah yang sah."ujarnya dan disambut gelak tawa para undangan penerima Sertipikat.
Lebih lanjut Bupati Magetan mengatakan "Sertipikat ini akan berlaku seumur dunia artinya sampai kiamat Sertipikat ini masih berlaku beda dengan KTP yang hanya berlaku seumur hidup saja, lebih lanjut kami Pemerintah Kabupaten Magetan akan melakukan terobosan terobosan baru yang bertujuan untuk menjadi solusi dikala masyarakat Magetan memerlukan seperti pengadaan shelter di Surabaya yang dikhususkan bagi Masyarakat Magetan yang menderita kanker dan harus rawat inap di Surabaya maka Pemda akan menyediakan tempat bagi pasien agar tidak kesulitan dalam mencari tempat tinggal sementara. "ujar kang Woto sapaan akrab Bupati Magetan ini. Video kegiatan ini bisa di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan (jurnalis Beni Setyawan)
Comments
Post a Comment