Dewan Pers :Stop Kekerasan terhadap wartawan
Dewan Pers :Stop Kekerasan terhadap wartawan
PRN Magetan, Disela sela acara Media Gathering 2019 yang berlangsung di pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan, yang bertema "Menjalin sinergitas menuju Magetan Terdepan "acara ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr Ir Muhammad Nuh ,Pimred media Jawa Timur ,Kepala Dinas kab Magetan serta perwakilan organisasi wartawan di Magetan (Jumat, 27/9/2019)
Saat Pena Rakyat News menanyakan kekerasan yang dialami oleh Wartawan saat meliput Prof. Dr. Ir Muhammad Nuh menjawab "Semua tahu bahwa kerja wartawan harus diberikan perlindungan, karena amanah Undang undang, Dewan Pers mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap para wartawan, karena wartawan yang sedang meliput dilindungi oleh undang undang "ujarnya
Lebih lanjut Ketua Dewan Pers mengatakan menyikapi kekerasan terhadap awak media ada 2 hal yang harus dilakukan oleh pihak Kepolisian yaitu "1.Pihak yang melakukan tindakan kekerasan harus minta maaf 2.Kita kembalikan kepada institusi kepolisian agar menindak anggotanya sesuai aturan yang berlaku di institusinya bila ada yang melanggar peraturan dan perundang undangan." pungkasnya.
Prof. Dr. Ir. Muhhamad Nuh menambahkan "Siapapun harus menghormati dan memberikan perlindungan serta akses agar kawan kawan media bisa mendapatkan berita, serta duduk permasalahannya.karena mendapatkan informasi publik menjadi salah satu Human Right (Hak asasi manusia) "ungkapnya Cek Videonya di https://youtu.be/Z6nFa2afmBk (Jurnalis :Beni Setyawan)
PRN Magetan, Disela sela acara Media Gathering 2019 yang berlangsung di pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan, yang bertema "Menjalin sinergitas menuju Magetan Terdepan "acara ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr Ir Muhammad Nuh ,Pimred media Jawa Timur ,Kepala Dinas kab Magetan serta perwakilan organisasi wartawan di Magetan (Jumat, 27/9/2019)
Saat Pena Rakyat News menanyakan kekerasan yang dialami oleh Wartawan saat meliput Prof. Dr. Ir Muhammad Nuh menjawab "Semua tahu bahwa kerja wartawan harus diberikan perlindungan, karena amanah Undang undang, Dewan Pers mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap para wartawan, karena wartawan yang sedang meliput dilindungi oleh undang undang "ujarnya
Lebih lanjut Ketua Dewan Pers mengatakan menyikapi kekerasan terhadap awak media ada 2 hal yang harus dilakukan oleh pihak Kepolisian yaitu "1.Pihak yang melakukan tindakan kekerasan harus minta maaf 2.Kita kembalikan kepada institusi kepolisian agar menindak anggotanya sesuai aturan yang berlaku di institusinya bila ada yang melanggar peraturan dan perundang undangan." pungkasnya.
Prof. Dr. Ir. Muhhamad Nuh menambahkan "Siapapun harus menghormati dan memberikan perlindungan serta akses agar kawan kawan media bisa mendapatkan berita, serta duduk permasalahannya.karena mendapatkan informasi publik menjadi salah satu Human Right (Hak asasi manusia) "ungkapnya Cek Videonya di https://youtu.be/Z6nFa2afmBk (Jurnalis :Beni Setyawan)
Comments
Post a Comment